Rabu, 30 Oktober 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » PENGERTIAN USAHA PENGUSAHA DAN PERUSAHAAN

PENGERTIAN USAHA PENGUSAHA DAN PERUSAHAAN

Dalam UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar peusahaan yang  dimaksud dengan
Usaha adalah setiap tindakan , perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik  Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau/laba 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar