Minggu, 20 Oktober 2013
Browse Manual »
Wiring »
hak
»
kafaah
»
kufu
»
nikah
»
Hak kafaah kufu nikah
Hak kafaah kufu nikah
Karena dianggap pentingnya masalah kafaah karena menjamin keharmonisan perkawinan maka Jumhurul Ulama menganggap pentingnya masalah hak kafaah. Yg menjadi pertanyaan pada siapa hak kafaah itu diberikan ? Dengan simple saya akn menjawab bahwa hak kafaah itu di berikan pada perempuan dan para wali. Kenapa harus wali ? Karena wali tidak boleh menikahkan anak perempuannya dgn laki-laki yg tidak sekufu (sepadan), kecuali persetujuan anak perempuannya. Jadi wali tdk bisa maen paksa aja karena harus sekufu.gt
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar